Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, merupakan salah satu fondasi utama yang menjalari bangsa ini sejak hari kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Namun, sebelum Pancasila diakui sebagai dasar negara, ada perjalanan panjang dan kompleks dalam perumusannya.
Proses ini dimulai dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dalam artikel ini, kita akan mencari tahu tentang sejarah proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Mari kita mulai dengan memahami latar belakang pembentukan BPUPKI.
1. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dimulai pada masa menjelang tahun 1945. Jepang, yang menguasai Indonesia pada saat itu, merasa perlu untuk mencari cara agar mendapatkan dukungan dan simpati dari bangsa Indonesia.
Upaya ini dimulai dengan janji yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944, di mana Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Janji tersebut kemudian direalisasikan oleh Kaiso pada tanggal 29 April 1945 dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI awalnya terdiri dari 62 anggota yang dipimpin oleh Radjiman Wedyodiningrat.
Anggota BPUPKI terdiri dari dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso, tokoh-tokoh bangsa Indonesia, dan tujuh orang anggota perwakilan dari Jepang.
Tugas utama BPUPKI adalah menyelidiki dan menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diinstruksikan untuk mempelajari berbagai aspek yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia, termasuk politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang-bidang lain yang diperlukan.
2. Sidang BPUPKI Pertama: Membahas Dasar Negara
Sidang BPUPKI pertama diadakan dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Salah satu fokus utama sidang ini adalah pembahasan mengenai dasar negara bagi Indonesia yang merdeka.
Selama sidang ini, beberapa tokoh penting memberikan pandangan dan kontribusi mereka dalam merumuskan dasar negara.
Salah satu tokoh yang memiliki peran besar dalam pembahasan dasar negara adalah Mohammad Yamin. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Yamin mengemukakan konsep dasar negara yang terdiri dari 5 asas: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Pandangan Yamin memberikan kerangka kerja awal yang penting dalam perumusan dasar negara.
Pada tanggal 31 Mei 1945, giliran R. Soepomo untuk berbicara dalam sidang BPUPKI. Ia menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka harus mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia. R. Soepomo merumuskan prinsip-prinsip dasar negara dalam 5 poin, yang menjadi dasar penting dalam perumusan Pancasila.
3. Pengenalan Konsep Pancasila
Tanggal 1 Juni 1945 adalah momen penting dalam sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pada tanggal tersebut, Ir. Sukarno, yang kemudian menjadi Presiden RI pertama, menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia yang ia sebut “Pancasila.”
Kata “Pancasila” sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, yang artinya adalah “lima asas” atau “lima prinsip.”
Ir. Sukarno menjelaskan bahwa dasar negara terdiri dari 5 sila atau asas yang saling terkait dan mendukung. Kelima sila tersebut adalah:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Sukarno menjelaskan bahwa nama “Pancasila” dipilih dengan petunjuk dari seorang ahli bahasa. Pancasila bukan hanya sekedar serangkaian kata, tetapi menjadi pandangan hidup yang mendasari bangsa Indonesia dalam membentuk negara yang merdeka.
4. Sidang BPUPKI Kedua: Mencapai Kesepakatan Lebih Jelas
Meskipun konsep Pancasila telah diperkenalkan, BPUPKI belum mencapai kesepakatan final mengenai dasar negara. Oleh karena itu, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan rumusan-rumusan yang telah dibicarakan agar menjadi kesepakatan yang lebih jelas.
Panitia Sembilan, yang dipimpin oleh Soekarno, beranggotakan sembilan orang yang terdiri atas tokoh-tokoh penting pada saat itu, termasuk Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdulkahar Muzakir, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Mohammad Hatta.
Sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 10-16 Juni 1945. Selama sidang ini, mereka melewati berbagai pertimbangan dan diskusi yang mendalam.
Akhirnya, pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang diberi nama Piagam Jakarta.
5. Piagam Jakarta: Dasar Negara Indonesia yang Terwujud
Piagam Jakarta, yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan, berisi prinsip-prinsip dasar negara yang kemudian menjadi dasar bagi pembentukan Indonesia merdeka. Piagam Jakarta menegaskan prinsip-prinsip berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‟at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta menjadi tonggak bersejarah dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Jakarta mencerminkan nilai-nilai universal yang dianut oleh bangsa Indonesia.
6. Peran Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Meskipun Piagam Jakarta telah dirumuskan, perumusan Pancasila belum mencapai kesepakatan final. Hal ini disebabkan oleh ketidakrepresentatifan BPUPKI yang belum mencakup seluruh unsur bangsa Indonesia. Akhirnya, BPUPKI berakhir pada tanggal 7 Agustus 1945.
Untuk mengatasi masalah ini, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. PPKI dipimpin oleh Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta. Panitia ini bertujuan untuk mempercepat persiapan kemerdekaan Indonesia.
PPKI memiliki 21 anggota, dengan mayoritas anggota berasal dari pulau Jawa. Namun, tanpa sepengetahuan Jepang, Soekarno menambahkan 6 anggota lagi, sehingga total ada 27 anggota. PPKI memiliki tugas penting untuk mengesahkan dasar negara Indonesia.
7. Proklamasi Kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar 1945
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945, Indonesia melihat kesempatan untuk mendeklarasikan kemerdekaannya. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno, sebagai Presiden PPKI, dan Moh. Hatta, sebagai Wakil Presiden PPKI, secara resmi mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia.
Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 secara resmi mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Isi Undang-Undang Dasar ini mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang telah dirumuskan dalam Piagam Jakarta dan oleh Panitia Sembilan.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, terdapat lima sila yang menjadi dasar negara:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
8. Kesinambungan Nilai-Nilai Pancasila
Sejak kemerdekaan pada tahun 1945, Pancasila telah menjadi landasan moral dan etika bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila mencakup aspek keagamaan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial, yang telah membantu memelihara kestabilan politik dan sosial di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila juga tercermin dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari di Indonesia. Misalnya, prinsip persatuan dan kerakyatan memandu upaya-upaya untuk memelihara kerukunan antar-etnis dan antar-agama di negara ini. Demokrasi, sebagai salah satu sila Pancasila, mendorong proses politik yang inklusif dan partisipatif.
Pancasila juga menjadi dasar bagi berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah Indonesia. Konsep keadilan sosial, misalnya, terwujud dalam program-program pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Baca juga: Perumusan Pancasila sebagai dasar negara
Kesimpulan
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah perjalanan panjang yang penuh makna dan kompleksitas. Dimulai dengan pembentukan BPUPKI dan berlanjut melalui berbagai sidang dan perumusan, Pancasila akhirnya diterima sebagai dasar negara yang menggambarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Pancasila bukan hanya sekedar konsep, tetapi telah menjadi bagian integral dari identitas nasional Indonesia. Nilai-nilai Pancasila mencerminkan semangat persatuan, keadilan, dan kemanusiaan yang menjadi perekat bangsa ini. Sejak diperkenalkan pada tahun 1945, Pancasila terus memainkan peran penting dalam membentuk karakter dan arah bangsa Indonesia.
Sejarah proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebuah cerita inspiratif tentang bagaimana bangsa Indonesia bersatu dan berjuang untuk meraih kemerdekaan dan keadilan.
Pancasila tetap relevan dalam konteks global saat ini, karena nilai-nilainya yang universal dapat menjadi panduan bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia dalam mencapai perdamaian, persatuan, dan kesejahteraan.
Proses perumusan Pancasila adalah sebuah cerita yang menggugah, mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai yang membentuk dasar bagi masyarakat yang adil dan beradab..
Sejarah proses perumusan Pancasila adalah sumber inspirasi yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai yang mendukung masyarakat yang adil dan beradab.
Dengan memahami sejarah dan makna Pancasila, kita dapat lebih menghargai perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dan memahami nilai-nilai yang menjadi dasar bagi pembangunan bangsa ini.
Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai cerminan semangat dan tekad bangsa Indonesia untuk mencapai masa depan yang lebih baik.
Kata Kunci: proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila, BPUPKI, Piagam Jakarta, Undang-Undang Dasar 1945, sejarah Indonesia, perjuangan kemerdekaan.